welcome visitor
Join us

categories
artikel -

Whistle Blower & Justice Collaborator

Efesus 5:11-12

Di dalam dunia hukum dikenal istilah whistle blower dan justice collaborator. Whistle blower dan justice collaborator adalah orang-orang yang melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi penting yang berkaitan dengan sebuah kasus hukum. Namun, keduanya memiliki status hukum yang berbeda. Whistle blower adalah saksi pelapor, sedangkan justice collaborator adalah saksi pelaku. Whistle blower tidak terlibat dalam tindak pidana yang diungkapnya, ia hanya melaporkan apa yang diketahuinya, misalnya kasus korupsi yang ada di instansi tempat dia bekerja. Sedangkan justice collaborator justru termasuk dalam kelompok atau turut terlibat dalam tindak pidana yang diungkapnya, bahkan sudah menjadi tersangka. Meskipun demikian, intinya adalah sama: whistle blower dan justice collaborator adalah orang-orang yang mau bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap suatu kejahatan yang mereka ketahui atau mereka saksikan, terlepas dari apakah mereka terlibat di dalam kejahatan tersebut atau tidak.  
Whistle blower atau justice collaborator yang bersedia bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus akan mendapat hadiah atau penghargaan dari pihak penegak hukum atau pemerintah. Bagi whistle blower, penghargaan bisa berupa jaminan perlindungan secara fisik maupun secara hukum, atau hadiah dalam bentuk uang. Sedangkan bagi justice collaborator, penghargaan bisa berupa pengurangan hukuman atau bahkan dibebaskan dari tuntutan hukum. Tentu kehadiran whistle blower atau justice collaborator sangat membantu pihak penegak hukum dalam mengungkap sebuah kejahatan. Namun demikian, tidak semua orang bersedia menjadi whistle blower atau justice collaborator. Banyak orang yang takut untuk melaporkan kejahatan yang mereka saksikan atau yang mereka terlibat di dalamnya. Alasannya bermacam-macam, seperti mereka takut diperlakukan tidak baik oleh rekan-rekan mereka, tidak mau repot-repot berurusan dengan penegak hukum atau nyawa mereka terancam. Hal ini membuat para penegak hukum kesulitan dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan. Padahal, seandainya banyak orang yang bersedia menjadi whistle blower ataupun justice collaborator, pasti penegakan hukum semakin baik dan kejahatan semakin berkurang. Dengan demikian bangsa dan negara akan mendapat manfaat yang besar, misalnya banyak uang negara yang disita dari hasil korupsi.
Rasul Paulus mengingatkan jemaat di Efesus agar tidak terlibat dalam kejahatan, tetapi harus menelanjangi kejahatan tersebut! Kita pun sudah seharusnya menelanjangi kejahatan, dengan menegur mereka yang melakukannya. Jika hal itu berkaitan dengan hukum sipil, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dll, kita harus berani melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Jadilah whistle blower-nya Tuhan!


back
more article...
login member
Username
Password
* sign up here